Senin, 23 Maret 2009

BAGAIMANA mempedomani Rencana Tata Ruang Propinsi ?

oleh : guritno soerjodibroto

Beberapa pasal dalam UU 26 tahun 2007 menyebutkan bahwa dokumen Rencana tata ruang harus dijadikan pedoman bagi perencanaan pembangunan, termasuk penyusunan Rencana tata ruang untuk pemerintah daerah yang lebih rendah tingkatanya. RTRW Propinsi jelas harus dipedomani oleh kabupaten kabupaten dan kota yang adaa di dalam propinsi tersebut khusunya dalam proses penyusunan rencana tata ruang di kabupaten/kota tersebut diatas. Meskipun juga, parallel dengan hal tersebut, salah satu pasal (pasal 34) dalam UU yang sama juga mengamanahkan bahwa rencana tata ruang harus dimanfaatkan melalui program-program berikut pembiayaanya. Artinya lantas, Rencana tata ruang propinsi, selain akan di terjemahkan ke dalam rencana tata ruang kabupaten /kota didalam propinsi tersebut, juga akan di tindak lanjuti dengan penyusunan program/kegiatan di tiap SKPD yang terkait.
Persoalan yang ada selama ini adalah bahwa Rencana tata ruang apapun levelnya, adalah sebuah dokumen perencanaan pembangunan yang stand –alone. Tidak terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan lainya, seperti RPJMD, Renstra SKPD atau bahkan Renja SKPD. Lebih elementer lagi adalah, bahwa upaya untuk menterjemahkan pokok-pokok ‘pesan’ yang ada di ranecana tat ruang propinsi kedalam rencana tata ruang kabupaten, hingga saat ini belum nyata operasionalnya, disamping juga tidak ada method pengendalianya.


Untuk itu, diuraian dibawah ini akan di sajikan model pemikiran bagaimana selayaknya cara mengelaborasi sebuah Rencana Tata Ruang Propinsi kedalam Rencana tata ruang kabupaten dan pemanfaatanya....

Salah satu model yang saat ini dijalankan adalah menindak lanjuti Perda RTRW propinsi yang telah disyahkan, dan telah pula disebutkan disalah satu pasalnya “ bahwa pedoman perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian RTRW Propinsi tersebut’ akan dijelaskan dengan Peraturan Gubernur.

Apakah tertera dalam pasal Perda atau tidak, sebenarnya ‘pedoman’ yang dimaksud diatas sudah menjadi sebuah keharusan dapat disediakan oleh pihak Propinsi sehingga pemerintah kabupaten ataupun Kota dapat dengan benar menjalankan fungsinya terkait dengan tata ruang. Dalam hal kasus di Propinsi NTB, misi Utama dari Pergub adalah mendorong agar Kebijakan Ruang yang telah ditetapkan dalam PERDA 11 atau Revisinya, akan dapat diimplementasikan, yang berarti seluruh Kabupaten/kota yang ada di Propinsi NTB HARUS MEMPUNYAI INTERPRETASI yang SAMA. Untuk itu diperlukan satu PANDUAN YANG JELAS tentang BAGAIMANA PROSEDUR yang harus diikuti terkait dengan Fungsi Pembinaan Propinsi serta Fungsi Pembagian Kewenangan di tingkat Perencanaan, Bagaimana mewujudkan setiap Rencana yg telah disusun di tiap kab/kota melalui mekanisme PERIJINAN dan PENGANGGARAN di aspek PEMANFAATAN, dan selanjutnya BAgaimana mengendalikan keseluruhan pembangunan yang terjadi melalui mekanisme pemanfaatan sebelumnya, sehingga PERINTAH yang ada di RTRW Propinsi dapat di terapkan sesuai dengan yang ditetapkan (minimal mewujudkan green spatial planning sebagai policy development yang dituangkan dalam PERDA 11 saat ini (untuk Pulau Lombok).

Atas dasar hal diatas, maka Pedoman yang akan menjadi subjek dari Peraturan Gubernur yang dimaksud diatas, setidaknya akan memuat aturan aturan meliputi : Pedoman Perencanaan , Pemanfaatan dan pengendalian RTRW Propinsi bagi pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi terkait.

Bidang Perencanaan :
Pokok-pokok pasal didalamnya :
(Orientasikan ke penggunaan referensi yang sama yaitu dokumen RTRW yg sdh di PERDAKAN, konsekwensinya :)
dari segi struktur ruang , harus mendukung dan melengkapi kebutuhan prasarana dan fasilitas yang ditetapkan (lebih spesifik lokasi dan tingkat layanan juga boleh)
dari pola ruang
menindak lanjuti penetapan kawasan yang didtentukan sesuai dengan arahan strategi yang ditetapkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan (pilih strategi yang sangat diperlukan di sesuaikan dengan situasi di tiap kabupaten terkait dan elaborasi lebih spesifik)

Pemanfataan
Untuk aspek pelayanan umum, dan atau bidang tugas yang tercakup dalam satuan unit kerja, dirumuskan dalam program dan kegiatan yang berkelanjutan dan dilaksanakan melalui mekanisme anggaran pemerintah yang berlaku.
Untuk setiap upaya pemanfaatan ruang di kawasan buddidaya, harus mendapatkan ijin dari yang berwenang sesuai kewenagnan yang ditentukan.
Dalam hal tertentu, pemberian ijin diatas dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Ahli / Pertimbangan yang ditentukan untuk itu. Terhadap objek-objek khusus atau yang belum tercakp dalam prosedur perijinan yang ada, harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur yang dapat didukung oleh tenaga ahli yang sesuai bidangnya
Terhadap objek –objek yang sudah tercakup dalam prosedur perijinan yang sudah ada diwajibkan menerapkan aturan pembatasan dan ketentuan pelarangan yang ada. Terhadap objek-objek yang sedang dan potential menimbulkan konflik, diperlukan adanya tinjauan bersama yang dituangkan dalam berita acara bersama antara pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar pemberian rekomendasi perijinan.

Pengendalian
Gubernur berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayahnya terhadap penerapan peraturan zonasi yang ditetapkan untuk objek-objek ruang yang menjadi kewenangan pemerintah Propinsi (mau did etailkan prosedurnya, juga boleh. Bupati dan walikota …(demikian juga idem ditto.
Dalam hal kawasan yang sedang bermasalah, ditetapkan untuk tidak diberikan perijinan dan pembatasan pemanfaatan yang ditetapkan dengan Surat Kepala daerah…..yang dikeluarkan untuk tujuan pengendalian terhadap perkembangan permasalahan yang ada.

0 komentar:

Daftar Telpon Pejabat Depdagri

 

Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Ditjen Bina Bangda, Depdagri | design by Warg@net