Rabu, 23 September 2009






LAPORAN PERJALANAN TIM TERPADU KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI PROVINSI SUMATERA BARAT


Pembentukan Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, No. 412/MENHUT-VII/2009, tanggal 07 Juli 2009 dalam rangka penelitian perubahan kawasan hutan dalam usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat, telah dilaksanakan pembahasan dan survey wilayah kehutanan Provinsi Sumatera Barat, mulai hari Selasa, tanggal 1 September 2009 sampai dengan 10 September 2009 di Provinsi Sumatera Barat disambut oleh Gubernur Sumatera Barat yang dihadiri oleh tim terpadu dan tim teknis kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat serta Pemerintah Daerah se Provinsi Sumatera Barat.

Tujuan pembahasan dan survey wilayah kehutanan Provinsi Sumatera Barat dimaksud adalah untuk memperoleh data informasi sebagai bahan pengkajian tim terpadu guna membahas usulan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyusunan RTRW Provinsi Sumatera Barat khususnya terkait kawasan kehutanan di Provinsi Sumatera Barat.

Secara umum, dari hasil pembahasan dan survey wilayah kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang berkembang terdapat beberapa hal sebagai berikut :

Pertemuan awal dilakukan tim terpadu dan Pemerintah Daerah se Provinsi Sumatera Barat guna membahas berbagai polygon dari 15 (lima belas) Kabupaten se Provinsi Sumatera Barat yang akan dilakukan survey untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan.

Pada kesempatan tersebut secara khusus Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan agenda pembangunan Gubernur Sumatera Selatan terkait dengan keberlanjutan produksi Semen Padang yang menjadi salah satu andalan Provinsi Sumatera Barat yang apabila tidak segera dicari jalan keluarnya hanya mampu berproduksi selama 5 (lima) tahun lagi yang tentunya akan berdampak kepada perekenomian Nasional dan kesejahteraan masyarakat baik dari sisi tenaga kerja, sektor jasa, dan APBD Provinsi Sumatera Barat.

Dari berbagai polygon di wilayah 15 (lima belas) kabupaten se Provinsi Sumatera Barat, Tim Terpadu dibagi lagi untuk masing-masing wilayah Kabupaten, dibantu Tim Teknis dan Pemerintah Daerah untuk melakukan survey melihat langsung kondisi riil di lapangan sekaligus mengumpulkan data-data primer, sekunder dan data-data pendukung lainnya yang diperlukan untuk pengkajian tim terpadu.

Khusus untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diwakili Depdagri, dan Dephut sebagai bagian tim terpadu bersama-sama Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diutus untuk melakukan survey per polygon untuk melihat langsung kondisi riil dilapangan, dan didapat beberapa hal sebagai berikut :

Secara garis besar sudah banyak terjadi perubahan-perubahan fungsi awal kawasan kehutanan dikarenakan pertumbuhan penduduk dan infrastruktur yang dinilai sudah cukup padat seperti contohnya sudah ada kantor-kantor Camat, Sekolah Dasar, PLN, Puskesmas, jaringan telepon, lapangan sepak bola, jalan dan dermaga yang sedang dibangun di Kawasan Suaka Alam Wisata.

Pertumbuhan jumlah penduduk Kab. Kepulauan Mentawai khususnya di wilayah kepulauan Siberut cenderung mengalami peningkatan terutama diwilayah-wilayah sepanjang aliran sungai dan di sepanjang infrastruktur jalan yang sudah terbangun dengan baik karena rata-rata terbuat dari beton.

Dari hasil pemantauan timdu hampir sebagian besar masyarakatnya adalah petani dan peladang terutama untuk komoditi coklat selebihnya adalah nelayan dan pedagang.

Sebagian besar wilayah yang diusulkan menjadi APL kondisi eksistingnya sudah banyak mengalami perubahan terutama meningkatnya jumlah penduduk, adanya Pelabuhan/Dermaga dikawasan HSAW, infrastruktur Jalan, PLN, Telpon, Kantor Camat, Kantor Kepala Desa, Sekolah Dasar, Masjid, Gereja, dan Lapangan Sepak Bola.

Kab. Kepulauan Mentawai khususnya di wilayah kepulauan Siberut juga mempunyai potensi Gempa yang cukup sering terjadi, namun potensi Wisata Pantai juga tidak kalah menariknya terutama bagi pecinta Surving dari seluruh dunia karena dari informasi diinternet dikenal mempuyai gelombang no 3 terbaik dunia setelah Hawaii dan Tahiti.

Tim juga menyempatkan waktu untuk berkunjung ke pulau Siloinak yang diisukan dijual ke pihak asing, dan kondisi pulau tersebut terpelihara dengan baik dan tertata rapi dengan bangunan bernuansa kearifan local.

Dikarenakan keterbatasan waktu dan sulitnya untuk mencapai semua titik-titik Polygon yang diusulkan Timdu menyarankan kepada tim teknis untuk melihat juga kondisi eksisting melalui citra satelit yang terbaru untuk melihat secara keseluruhan kepulauan Mentawai khususnya dan Provinsi Sumatera Barat pada umumnya.

Tindak lanjut dari Survey ke lapangan oleh Tim Terpadu akan dilakukan pembahasan lanjutan guna mensinkronkan data-data dan akan dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh Tim Terpadu di Jakarta.

Read More ..

Minggu, 10 Mei 2009

Bimbingan Teknis Penataan Ruang




























Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah, Ditjen Bina Bangda telah mengadakan Bimbingan Teknis Penataan Ruang pada tanggal 27 s/d 29 April 2009 di Hotel Safari Garden Cisarua, Bogor.

Bimbingan Teknis Penataan Ruang dibuka oleh Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup dihadiri oleh perwakilan Instansi terkait penataan ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 85 peserta.



Read More ..

Minggu, 19 April 2009

Konsolidasi Penataan Ruang Provinsi Bali












Dalam rangka menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Bali telah diadakan Konsolidasi Penataan Ruang yang dibuka oleh Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Depdagri, yang dihadiri oleh Bappeda dan Instansi terkait Penataan Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Bali pada tanggal 15 April 2009.

Read More ..

Rabu, 01 April 2009

Pelibatan masyarakat dalam Tata Ruang

Usulan pasal-pasal Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang

Disampaikan oleh : Guritno Soerjodibroto

Terkait dengan proses tersebut, bersama ini disampaikan beberapa pemikiran yang tertuang dalam rumusan pasal berikut penjelasan mengapa pasal tersebut perlu.
Semoga saja, apa yang disampaikan sebagai usulan diatas dapat memperkaya khasanah partisipasi dalam penataan ruang.
Usulan ini juga sudah disampaikan ke Forum Peduli Penataan Ruang yang anggotanya terdiri dari para pakar dari berbagai perguruan tinggi, sebut saja ITB (Andi Oetomo, IPB (Ernan Rustiadi), UI (Rudi Tambunan cs), UGM (Leksono Subanu, Bakti Setiawan, Kawik), ITS (Puturudy), ITN (Koko), UNDIP(Imam, Holi, Yusron), UNPAK (Yanthi), UNKRIS (Norma K)dan banyak lagi....lihat lebih rinci di Forum Peduli Penataan Ruang . Beberapa pasal untuk diusulkan sebagai bagian dari RPP Peran Serta yang akan dibahas tanggal 27 November 2008 (lebih sebagai persiapan internal Bangda), yang nantinya akan di seminarkan secara luas, terdiri dari (keseluruhan ini tidak berarti sebagai representasi group, tetapi masih bersifat individu (Guritno. S) ) :


Penyusunan rencana

1. Setiap proses penyusunan rencana tata ruang harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif sesuai dengan peran dan haknya dalam usaha untuk meningkatkan kualitas legitimasi rumusan rencana yang akan dihasilkan.

Penjelasan :
Seluruh wargaa yang akan menjadi beneficiaries dan sekaligus potential menjadi ‘victim’ dari adanya rencana harus mendapatkan informasi awal (dapat berupa undangan) untuk mendorong keterlibatan secara aktif
Makna harus adalah prerequisite, bila tidak ada keterlibatan warga, maka RTR yg disusun sudah dapat dianggap BATAL.
Keterlibatan aktif, artinya warga berhak bertanya tentang Manfaat dan Konsekwensi serta berbagai kemungkinan yang dapat terjadi pada warga dan pemerintah memberikan respond secara terbuka.
Aktif sangat tergantung pada situasi (range mulai dari sekedar memberi informasi yg diperlukan, menambahkan persyaratan yg harus diterima warga, mengusulkan alternative solusi/rencana)
Representasi warga, dapat dinilai secara subyektiv (tergantung kondisi)

2. Setiap perumusan rencana tata ruang terkait dengan kawasan atau ruang yang telah dhuni dan dikuasai secara formal oleh masyarakat baik individu maupun kelompok, perlu mempertimbangkan kebiasaan – kebiasaan baik setempat dalam memelihara lingkungan yang telah membudaya sebagai pertimbangan utama.

Penjelasan :
Dalam proses perumusan rencana, local wisdom akan banyak membantu , dengan demikian sangat diperlukan untuk menghadirkan representative warga yang mampu memberikan informasi terkait dengan kebiasan-kebiasan penyelamatan lingkungan yang ada (dalam mengatasi bencana banjir, kekeringan, dll)

3. Sebelum proses penetapan rencana menjadi peraturan daerah, setiap warga mempunyai peluang untuk memberikan komentar dan saran terhadap rencana yang ada

Penjelasan :
Warga yang telah berkontribusi sejak awal atau kelompoknya berhak untuk mendapatkan informasi balik dari perencana, untuk mendapatkan informasi akhir hasil proses oerencanaan yang ada, sebelum di legalkan dalam mekansime yang dapat beragam, tergantung situasi local.

4. Pemerintah melalui lembaga yang berwenang, wajib menindaklanjuti informasi, masukan,saran dan penolakan yang disampaikan oleh masyarakat melalui mekanisme yang ditentukan tersendiri.

Penjelasan :
Apapaun peran dan kesempatan yang diberikan pada warga dalam hal penysunan rencana tata ruang, akan menjadi sia-sia manakala tidak ada keharusan bagi pihak pemerintah untuk menindaklanjuti ‘suara rakyat’ tsb. Dipelrukan adanya kelembagaan untuk hal ini.

Pemanfaatan rencana
1. Setiap warga berhak untuk mengetahui rencana tata ruang yang telah di syahkan melalui peraturan daerah

Penjelasan :
Wujud mengetahui disini seyogyanya dimaknakan sebagai tindakan yang proaktif dari pemerintah, bukan sekedar billboard yang memampang gambar tata ruang skala 1 : 250.000 dengan biaya besar. tetapi pemerintah wajib proaktif menginformasikan (dalam bentuk undangan saresehan atau sejenisnya) untuk sosialisasi rencana tata ruang. Atau pemerintah memuat dalam tulisan yang dapat dimiliki secara gratis oleh masyarakat (contoh di Birmingham UK), sekaligus dengan form untuk complain bila dirasa tidak sesuai, dan alamat serta kesedianya untuk di undang sewaktu-waktu bila diperlukan oleh pemerintah.

2. Pemerintah wajib memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk mengetahui rencana tata ruang yang dimaksud ayat 1 diatas.

Penjelasan:
idem diatas.

3. Setiap warga melalui mekanisme yang diatur tersendiri, dapat memberikan laporan mengenai pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang terjadi.

Penjelasan :
Lewat kelembagaan yang dibangun untuk ini (butir 4 diatas), akan sangat membantu pemerintah apabila ada mekanisme ini, dengan konselkwensi harus ada tindakan dan pelapotran ke public mengenai tindakan atas laporan warga ini.

4. Pemerintah berkuajiban melakukan pembinaan dan fasilitasi proses pelepasan hak atas tanah yang dikuasai warga secara musyawarah dalam hal rekomendasi rencana untuk kepentingan umum, perlindungan budaya, perlindungan alam serta kepentingan umum lainya.
Penjelasan :
Setiap rencana tata ruang tidak boleh berdiri sendiri, rekomendasi tata ruang harus terintegrasi dengan berbagai kebijakan lain yang relevan, termasuk disini apabila kawasan terbangun ditentukan sebagai kawasan cagar budaya, maka tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan kelangusngan hidup warga terkait.

5. Dalam memfasilitasi kegiatan yang dimaksud diatas, pemerintah wajib menerapkan prinsip untuk selalu menghormati investasi yang sudah dilakukan oleh warga.
Penjelasan :
Apapun alasan dari rekomendasi rencana tata ruang, dokumen ini tidak boleh menimbulkan kesengsaraan warga yang sudah menetap disana. Khusus dalam relokasi (kata lain penggusuran), nilai nilai investasi yang telah dilakukan warga harus dihormati dan yang harus tetap dinilai, karena pada hakekatnya kesalahan pelanggaran rencanatata ruang (bila itu kasusnya) bukan semata-mata kesalahan warga, tetapi unsur pembinaan dari pemerintah yg tidak effektip).

6. Dalam hal rencana tats ruang merekomendasikan untuk perlindungan dan atau kepentingan umum, pemerintah tidak boleh membatasi peluang warga untuk mengembangkan kehidupanya.

Penjelasan :
Relokasi atau pemindah alihan penguasaan tanaah demi kepentingan umum harus menjadi warga yang terlibat mendapatkan kehidupan yang setara nilainya dengan kondisi saat kejadian sebagai ukuran minimal, bahkan seharusnya pemerintah memebrikan nilai lebih dari sekedar minimal, karena mereka (warga) yang ‘tergusur’ karena kepentingan umum adalah ‘justru sebagai pahlawan’ yang harus berkorban untuk orang banyak. Nilai pahlawan harus lebih dari nilai orang rata-rata.

Pengendalian rencana :Mungkin ada baiknya dibahas dilain kesempatan


sumber : milist peduli penataan ruang

Read More ..

Senin, 23 Maret 2009

BAGAIMANA mempedomani Rencana Tata Ruang Propinsi ?

oleh : guritno soerjodibroto

Beberapa pasal dalam UU 26 tahun 2007 menyebutkan bahwa dokumen Rencana tata ruang harus dijadikan pedoman bagi perencanaan pembangunan, termasuk penyusunan Rencana tata ruang untuk pemerintah daerah yang lebih rendah tingkatanya. RTRW Propinsi jelas harus dipedomani oleh kabupaten kabupaten dan kota yang adaa di dalam propinsi tersebut khusunya dalam proses penyusunan rencana tata ruang di kabupaten/kota tersebut diatas. Meskipun juga, parallel dengan hal tersebut, salah satu pasal (pasal 34) dalam UU yang sama juga mengamanahkan bahwa rencana tata ruang harus dimanfaatkan melalui program-program berikut pembiayaanya. Artinya lantas, Rencana tata ruang propinsi, selain akan di terjemahkan ke dalam rencana tata ruang kabupaten /kota didalam propinsi tersebut, juga akan di tindak lanjuti dengan penyusunan program/kegiatan di tiap SKPD yang terkait.
Persoalan yang ada selama ini adalah bahwa Rencana tata ruang apapun levelnya, adalah sebuah dokumen perencanaan pembangunan yang stand –alone. Tidak terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan lainya, seperti RPJMD, Renstra SKPD atau bahkan Renja SKPD. Lebih elementer lagi adalah, bahwa upaya untuk menterjemahkan pokok-pokok ‘pesan’ yang ada di ranecana tat ruang propinsi kedalam rencana tata ruang kabupaten, hingga saat ini belum nyata operasionalnya, disamping juga tidak ada method pengendalianya.


Untuk itu, diuraian dibawah ini akan di sajikan model pemikiran bagaimana selayaknya cara mengelaborasi sebuah Rencana Tata Ruang Propinsi kedalam Rencana tata ruang kabupaten dan pemanfaatanya....

Salah satu model yang saat ini dijalankan adalah menindak lanjuti Perda RTRW propinsi yang telah disyahkan, dan telah pula disebutkan disalah satu pasalnya “ bahwa pedoman perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian RTRW Propinsi tersebut’ akan dijelaskan dengan Peraturan Gubernur.

Apakah tertera dalam pasal Perda atau tidak, sebenarnya ‘pedoman’ yang dimaksud diatas sudah menjadi sebuah keharusan dapat disediakan oleh pihak Propinsi sehingga pemerintah kabupaten ataupun Kota dapat dengan benar menjalankan fungsinya terkait dengan tata ruang. Dalam hal kasus di Propinsi NTB, misi Utama dari Pergub adalah mendorong agar Kebijakan Ruang yang telah ditetapkan dalam PERDA 11 atau Revisinya, akan dapat diimplementasikan, yang berarti seluruh Kabupaten/kota yang ada di Propinsi NTB HARUS MEMPUNYAI INTERPRETASI yang SAMA. Untuk itu diperlukan satu PANDUAN YANG JELAS tentang BAGAIMANA PROSEDUR yang harus diikuti terkait dengan Fungsi Pembinaan Propinsi serta Fungsi Pembagian Kewenangan di tingkat Perencanaan, Bagaimana mewujudkan setiap Rencana yg telah disusun di tiap kab/kota melalui mekanisme PERIJINAN dan PENGANGGARAN di aspek PEMANFAATAN, dan selanjutnya BAgaimana mengendalikan keseluruhan pembangunan yang terjadi melalui mekanisme pemanfaatan sebelumnya, sehingga PERINTAH yang ada di RTRW Propinsi dapat di terapkan sesuai dengan yang ditetapkan (minimal mewujudkan green spatial planning sebagai policy development yang dituangkan dalam PERDA 11 saat ini (untuk Pulau Lombok).

Atas dasar hal diatas, maka Pedoman yang akan menjadi subjek dari Peraturan Gubernur yang dimaksud diatas, setidaknya akan memuat aturan aturan meliputi : Pedoman Perencanaan , Pemanfaatan dan pengendalian RTRW Propinsi bagi pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi terkait.

Bidang Perencanaan :
Pokok-pokok pasal didalamnya :
(Orientasikan ke penggunaan referensi yang sama yaitu dokumen RTRW yg sdh di PERDAKAN, konsekwensinya :)
dari segi struktur ruang , harus mendukung dan melengkapi kebutuhan prasarana dan fasilitas yang ditetapkan (lebih spesifik lokasi dan tingkat layanan juga boleh)
dari pola ruang
menindak lanjuti penetapan kawasan yang didtentukan sesuai dengan arahan strategi yang ditetapkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan (pilih strategi yang sangat diperlukan di sesuaikan dengan situasi di tiap kabupaten terkait dan elaborasi lebih spesifik)

Pemanfataan
Untuk aspek pelayanan umum, dan atau bidang tugas yang tercakup dalam satuan unit kerja, dirumuskan dalam program dan kegiatan yang berkelanjutan dan dilaksanakan melalui mekanisme anggaran pemerintah yang berlaku.
Untuk setiap upaya pemanfaatan ruang di kawasan buddidaya, harus mendapatkan ijin dari yang berwenang sesuai kewenagnan yang ditentukan.
Dalam hal tertentu, pemberian ijin diatas dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Ahli / Pertimbangan yang ditentukan untuk itu. Terhadap objek-objek khusus atau yang belum tercakp dalam prosedur perijinan yang ada, harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur yang dapat didukung oleh tenaga ahli yang sesuai bidangnya
Terhadap objek –objek yang sudah tercakup dalam prosedur perijinan yang sudah ada diwajibkan menerapkan aturan pembatasan dan ketentuan pelarangan yang ada. Terhadap objek-objek yang sedang dan potential menimbulkan konflik, diperlukan adanya tinjauan bersama yang dituangkan dalam berita acara bersama antara pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar pemberian rekomendasi perijinan.

Pengendalian
Gubernur berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayahnya terhadap penerapan peraturan zonasi yang ditetapkan untuk objek-objek ruang yang menjadi kewenangan pemerintah Propinsi (mau did etailkan prosedurnya, juga boleh. Bupati dan walikota …(demikian juga idem ditto.
Dalam hal kawasan yang sedang bermasalah, ditetapkan untuk tidak diberikan perijinan dan pembatasan pemanfaatan yang ditetapkan dengan Surat Kepala daerah…..yang dikeluarkan untuk tujuan pengendalian terhadap perkembangan permasalahan yang ada.

Read More ..

Optimalisasi Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang dengan Pendekatan Konsep RTRW-Net


Ditulis oleh : Rendy Jaya Laksamana
rendy_page@yahoo.com

Abstrak


Pada tulisan ini lebih kepada contoh konkrit yang mungkin dapat diterapkan dan dikembangkan dalam rangka optimalisasi pelayanan aspirasi masyarakat dalam Penataan Ruang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, bahwa lembaga Pemerintah berkewajiban untuk membina peran serta masyarakat dengan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara terbuka, menghormati hak masyarakat, memberikan penggantian yang layak, dan menindaklanjuti saran, usul dan keberatan masyarakat, sehingga untuk mendukung tujuan dimaksud diperlukan suatu sistem informasi pelayanan terpadu yang informatif, komunikatif (dua arah), efektif dan efisien melalui penerapan teknologi Wireless / Wifi dengan konsep RTRW-Net dengan perangkat yang sebagian dirakit sendiri sehingga dapat terjangkau kelapisan masyarakat menengah ke bawah di mulai dari struktur Pemerintahan terendah (dalam hal ini di tingkat Kecamatan) dan masyarakatnya sebagai bentuk nyata pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

A. Latar Belakang

Seperti kita ketahui bersama bahwa cita-cita dari Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang adalah mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, bahwa lembaga Pemerintah berkewajiban untuk membina peran serta masyarakat dengan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara terbuka, menghormati hak masyarakat, memberikan penggantian yang layak, dan menindaklanjuti saran, usul dan keberatan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut peran serta masyarakat di dalam penyelenggaraan penataan ruang menjadi sangat penting dan perlu menjadi pertimbangan didalam proses penataan ruang, baik dari proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk meminimalisir terjadinya konflik-konflik yang berkepentingan. Sehingga pemerintah perlu memfasilitasi agar penyampaian aspirasi masyarakat dalam penataan ruang dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Untuk mendukung tujuan dimaksud maka diperlukan suatu sistem pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang secara terpadu yang efektif dan efisien di mulai dari struktur Pemerintahan terendah misalkan kawasan kecamatan dengan penerapan teknologi informasi yang “komunikatif (dua arah), informatif, efektif dan efiesien”.

B. Permasalahan

Yang menjadi permasalahan saat ini adalah dimana masyarakat pada tingkat kecamatan bisa menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh informasi Penataan Ruang dengan mudah, cepat, informatif, komunikatif (dua arah) dan murah?

Contohnya :

  1. Jika masyarakat di wilayah kecamatan X dan kecamatan lain ingin mengetahui informasi peruntukan penataan ruang di wilayah kecamatan X atau masyarakat di wilayah kecamatan X ingin mengetahui informasi peruntukan penataan ruang di wilayah kecamatan lain misalnya, dimana mendapatkan informasi yang valid (Peraturan/kebijakan dan peta-peta yang sah)? Terutama mengenai informasi lokasi perijinan suatu tanah (boleh/tidak atau sudah bersertifikat/tidak).

  2. Dimana masyarakat di wilayah kecamatan X atau kecamatan lainnya bisa mengadu jika ada terjadi pelanggaran terhadap peruntukan penataan ruang di wilayahnya?. Misalnya lokasi di sekitar kelurahan/desa Z, apakah sudah benar peruntukannya untuk kawasan perdagangan/permukiman misalnya?.

  3. Dimana masyarakat di tingkat kecamatan X bisa menyampaikan aspirasinya tentang penataan ruang dengan mudah, cepat dan murah tanpa dibatasi jarak dan waktu di wilayahnya atau kecamatan lain yang mempunyai potensi untuk dikembangkan?


C. Kerangka Pemikiran

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten atau Kota sampai ke tahap Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kecamatan / Pedesaan selalu diwujudkan dalam bentuk peta, yang merupakan alat dasar perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai acuan pembangunan wilayah serta digunakan juga sebagai sumber informasi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan wilayah, baik masyarakat maupun pemerintah yang seharusnya mudah dibaca dan diperoleh. Sehingga dalam penyusunan kebijakan Rencana Tata Ruang dimaksud setidaknya harus memuat enam aspek dalam proses penyusunannya, yaitu : “pertama, disusun bersama semua pihak yang berkepentingan (Pemerintah dan masyarakat); kedua, disusun dimulai dari wilayah terkecil; ketiga, menggambarkan kondisi nyata di lapangan; keempat, komunikatif (dua arah), informatif dan mudah dibaca oleh semua pihak; kelima, hasil tersebut disepakati bersama oleh semua pihak; dan keenam harus mempunyai kekuatan hukum yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya”.

Untuk melaksanakan keenam aspek tersebut diperlukan suatu sistem yang melayani dan mendukung adanya keterlibatan peran serta masyarakat secara terus menerus tanpa dibatasi oleh “waktu” dan “tempat” didasari prinsip efisiensi dan efektifitas.

1. Belajar dari Google Earth dan Google Maps sebagai bagian layanan informasi yang “komunikatif” kepada masyarakat dunia dalam pemetaan dunia.

Bila kita mencermati layanan informasi pemetaan dunia yang sudah dilakukan oleh Google Earth atau Google Maps melalui akses internet, selain informasi pemetaan yang sangat informatif disana juga disediakan fasilitas dimana masyarakat dunia dapat menyampaikan “aspirasi” didalam sebuah forum bahkan dapat berpartisipasi menginput data didalam peta-peta dunia tersebut sebagai sarana promosi untuk menarik investor atau wisatawan dari seluruh dunia ke wilayahnya.
















Bahkan sebagian Negara maju sudah memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai sarana promosi negaranya sampai ke skala peta yang sangat detail dan layanan informasi ini disediakan versi gratis dan juga versi komersil.

Bayangkan apabila peta dunia ini didukung dan disepakati oleh seluruh Negara di dunia bukan tidak mungkin akan terciptanya Peta Dunia secara terpadu yang diacu oleh seluruh dunia dalam penataan ruang. Tentu saja hal itu dapat terwujud apabila ada keinginan, keseriusan dan keterlibatan dari semua pihak dengan memulai dari wilayah terkecil di sekitar kita dengan menerapkan enam aspek dalam proses penyusunan rencana tata ruang seperti yang dikemukakan di awal tulisan.

2. Kondisi ketersediaan informasi penataan ruang di Indonesia

Kita mengenal hirarkhi Rencana Tata Ruang di Indonesia secara berjenjang mulai dari RTRWN, RTR Pulau, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai ke RDTR Kawasan. Namun semua itu tentu saja perlu ada kontrol oleh semua pihak (pemerintah dan masyarakat) melalui sistem informasi penataan ruang secara terpadu dimana di Indonesia saat ini masih sulit dilakukan karena keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia. Namun tidak dipungkiri bahwa Pemerintah telah berupaya mewujudkan informasi penataan ruang melalui akses internet hampir di setiap Departemen terkait penataan ruang contohnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mewakili Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKTRN) dengan www.BKTRN.org, Departemen PU dengan www.penataanruang.net, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) dengan www.bakosurtanal.go.id, Departemen Kehutanan dengan www.dephut.go.id, dan lain sebagainya. Bila kita cermati sekali lagi bahwa kesemua akses informasi itu masih belum cukup mewakili aspirasi dari semua lapisan masyarakat karena belum semua informasi tersedia ditambah pula keterbatasan akan akses internet, apalagi di daerah-daerah yang sulit terjangkau oleh infrastruktur telekomunikasi.

D. Penerapan Teknologi Wifi/Wireless dengan Konsep RTRW-Net dalam upaya Optimalisasi Pelayanan Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang di Tingkat Kecamatan

Berdasarkan berbagai hal yang disampaikan di atas maka penulis tergelitik untuk mencoba menyampaikan masukan yang belum atau jarang dilakukan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan teknologi Wifi/Wireless dengan konsep RTRW-Net dalam rangka “optimalisasi pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang di tingkat Kecamatan”.

1. Pemanfaatan RTRW-Net pada saat ini.

RTRW-Net adalah suatu komunitas kecil didalam suatu wilayah kelurahan/kecamatan dimana komunitas tersebut tumbuh berdasarkan kesadaran akan kebutuhan informasi yang murah dan cepat melalui swadaya dari masyarakat setempat, serta terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan teknologi jaringan Wireless / Wifi yang infrastrukturnya sebagian dirakit sendiri dengan biaya yang murah dan terjangkau oleh warga.

Secara teknis konsep RTRW-Net ini mulai dikembangkan pertama kali di Indonesia oleh Onno W. Purbo (dengan jaringan kabel). Seiring dengan perkembangan teknologi, jaringan kabel mulai beralih ke jaringan Wireless/Wifi (memanfaatkan frekuensi radio 2,4 GHz) dengan jangkauan radius 3-4 km dari stasiun, bahkan bisa lebih jauh tergantung dari spesifikasi infrastruktur yang diinginkan, dimana stasiun yang berupa tower yang dipasangi antena dan radio Wireless Akses Point (WAP) dikelola oleh salah satu warga kemudian dengan prinsip kebersamaan didukung oleh warga lain yang berpatisipasi dengan memasang radio Wifi / Wireless dan antena Wajan yang di rakit sendiri sebagai client.

Dengan prinsip kebersamaan dan gotong royong, warga yang ikut berpartisipasi dalam RTRW-Net mendapatkan keuntungan sebagai berikut :

a. Mendapatkan informasi dengan mudah dan cepat melalui internet tak terbatas waktu (24 jam nonstop) dengan biaya yang sangat murah (tergantung kesepakatan warga) karena beban akses ditanggung bersama dengan peralatan pendukung yang murah karena sebagian besar merupakan hasil rakitan sendiri.

b. Sebagai sarana komunikasi/silahturrahmi antar warga via VOIP (suara dan gambar melalui komputer) bahkan dapat dilakukan teleconference secara gratis.

c. Sebagai upaya mencerdaskan warga dibidang teknologi IT dengan biaya murah.

d. Seiring dengan makin bertambahnya komunitas RTRW-Net, kedepan dapat dikembangkan sebagai sarana bisnis bagi warga yang ingin menawarkan suatu produk untuk di jual kepada warga lain melalui website yang dikelola sendiri secara intranet/internet dengan sangat mudah.

2. Pengembangan RTRW-Net oleh pemerintah sebagai bentuk pembinaan dan pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang yang informatif, komunikatif (dua arah), efektif dan efisien secara terpadu.

Bila pemerintah ikut terlibat dalam pengembangan RTRW-Net diharapkan akan terciptanya pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien didalam berbagai hal termasuk “penataan ruang”. Implementasi layanan penyediaan informasi yang “komunikatif” (dua arah) melalui sistem RTRW-Net sebagai bentuk pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang bukan tidak mungkin dilakukan oleh “lembaga Pemerintah dengan struktur organisasi Pemerintahan terkecil” sekalipun, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi. Kita ambil contoh bila diilustrasikan infrastruktur stasiun RTRW-Net terletak di Kantor Kecamatan X, kemudian dari Kantor Kecamatan X tersebut menyediakan layanan informasi berupa Website Penataan Ruang di Kawasan Kecamatan X yang dapat diakses oleh kantor-kantor Lurah/Desa, sekolah-sekolah, Perguruan Tinggi, kantor-kantor swasta dan warga di sekitarnya, baik melalui akses internet (dapat diakses oleh Masyarakat Nasional/Internasional) maupun hanya memanfaatkan akses intranet (sebatas yang terhubung dengan infrastruktur RTRW-Net). Apabila infrastruktur RTRW-Net sudah terbangun, langkah selanjutnya adalah memanfaatkan seoptimal mungkin fasilitas yang ada dengan membangun informasi penataan ruang yang “komunikatif” (dua arah) secara online berupa Website dengan berbagai informasi penataan ruang sesuai kebutuhan, yang terletak di Kantor Kecamatan sebagai stasiun.


Sebagai contoh isi Website Penataan Ruang Wilayah Kecamatan X yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat disekitarnya minimal sebagai berikut :

    • Informasi Perkembangan Penataan Ruang (Berita, Inovasi, dan sebagainya)

    • Informasi dan Sosialisasi Produk Hukum yang berkaitan dengan penataan ruang (UU, PP, Kepmen, dan Perda);

    • Informasi Peta-Peta fungsi lahan yang mempunyai kekuatan hukum seperti RTRWN, RTR Pulau atau sudah atau akan di Perdakan (RTRW Provinsi dan Kab/Kota, RDTR Kawasan, dan sebagainya);

    • Informasi peta lahan sesuai Sertifikat Tanah/Lahan;

    • Mekanisme Perijinan Pemanfaatan Ruang (IMB dan sebagainya);

    • Link-Link Instansi/Dinas-Dinas terkait tata ruang (BKTRN (Bappenas, Depdagri, PU, Bakosurtanal, Kehutanan), BKPRD, Bappeda, dll)

    • Feed Back / Umpan Balik (Forum, Pengaduan, Aspirasi/Suara Masyarakat dan sebagainya)

3. Tantangan yang Dihadapi

Implementasi dilapangan dalam mengenalkan layanan ini kepada masyarakat tentu saja tidak semulus dengan apa yang dibayangkan. Adapun tantangan yang mungkin akan dihadapi dan dijalani agar sistem ini berjalan sesuai tujuan yang diharapkan adalah :

1) Perlunya keseriusan dalam pembinaan dan sosialisasi kepada aparat pemerintah yang mengelola sistem tersebut dan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

2) Perlunya kepedulian atau pemberdayaan masyarakat untuk menjaga fasilitas secara bersama-sama.

3) Pemberian awards / penghargaan kepada aparat pemerintah dan masyarakat yang berperan aktif dalam sistem tersebut.

4) Agar menimbulkan rangsangan kepedulian dan kebutuhan masyarakat akan sistem ini, pemerintah menyediakan internet murah atau bahkan gratis didalam sistem tersebut sebagai insentif kepada masyarakat, namun masyarakat diberi kewajiban untuk selalu memberikan aspirasinya berupa saran, pendapat dan pengaduan tentang penataan ruang, kita ambil contoh minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.

5) Sering melakukan lomba yang bersifat akademis untuk merangsang munculnya ide-ide kreatif / inovasi atau kepedulian terhadap penataan ruang dikawasannya misalnya Kecamatan.

6) Apabila sistem ini berjalan di setiap kecamatan maka informasi ini akan bermanfaat secara bottom up untuk menjadi masukan secara berjenjang dalam level kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


E. Penutup

Pengembangan RTRW-Net Penataan Ruang oleh pemerintah sebagai bentuk pembinaan dan pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang yang informatif, komunikatif (dua arah), efektif dan efisien secara terpadu harus dimulai dari unit terkecil seperti di tingkat Kecamatan.

Keterlibatan masyarakat merupakan factor utama keberhasilan untuk mendukung berjalannya system ini, sehingga diperlukan kepedulian masyarakat untuk saling menjaga keberadaan fasilitas yang ada.

Penerapan Teknologi Wifi/Wireless RTRW-Net dalam Penataan Ruang dengan infrastruktur yang murah karena sebagian bisa dirakit sendiri dengan segala kelebihannya merupakan kunci dimana konsep ini layak diperhatikan dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka “optimalisasi pelayanan aspirasi masyarakat dalam Penataan Ruang”.

Harapan kedepan melalui konsep ini aspirasi masyarakat secara bottom up dapat terakomodasi terhadap kebijakan secara berjenjang mulai dari RDTR, RTRW Kab/Kota, RTRW Provinsi, RTR Pulau, sampai RTRWN.



Read More ..

Daftar Telpon Pejabat Depdagri

 

Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Ditjen Bina Bangda, Depdagri | design by Warg@net