Senin, 23 Maret 2009

Optimalisasi Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang dengan Pendekatan Konsep RTRW-Net


Ditulis oleh : Rendy Jaya Laksamana
rendy_page@yahoo.com

Abstrak


Pada tulisan ini lebih kepada contoh konkrit yang mungkin dapat diterapkan dan dikembangkan dalam rangka optimalisasi pelayanan aspirasi masyarakat dalam Penataan Ruang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, bahwa lembaga Pemerintah berkewajiban untuk membina peran serta masyarakat dengan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara terbuka, menghormati hak masyarakat, memberikan penggantian yang layak, dan menindaklanjuti saran, usul dan keberatan masyarakat, sehingga untuk mendukung tujuan dimaksud diperlukan suatu sistem informasi pelayanan terpadu yang informatif, komunikatif (dua arah), efektif dan efisien melalui penerapan teknologi Wireless / Wifi dengan konsep RTRW-Net dengan perangkat yang sebagian dirakit sendiri sehingga dapat terjangkau kelapisan masyarakat menengah ke bawah di mulai dari struktur Pemerintahan terendah (dalam hal ini di tingkat Kecamatan) dan masyarakatnya sebagai bentuk nyata pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

A. Latar Belakang

Seperti kita ketahui bersama bahwa cita-cita dari Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang adalah mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, bahwa lembaga Pemerintah berkewajiban untuk membina peran serta masyarakat dengan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara terbuka, menghormati hak masyarakat, memberikan penggantian yang layak, dan menindaklanjuti saran, usul dan keberatan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut peran serta masyarakat di dalam penyelenggaraan penataan ruang menjadi sangat penting dan perlu menjadi pertimbangan didalam proses penataan ruang, baik dari proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk meminimalisir terjadinya konflik-konflik yang berkepentingan. Sehingga pemerintah perlu memfasilitasi agar penyampaian aspirasi masyarakat dalam penataan ruang dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Untuk mendukung tujuan dimaksud maka diperlukan suatu sistem pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang secara terpadu yang efektif dan efisien di mulai dari struktur Pemerintahan terendah misalkan kawasan kecamatan dengan penerapan teknologi informasi yang “komunikatif (dua arah), informatif, efektif dan efiesien”.

B. Permasalahan

Yang menjadi permasalahan saat ini adalah dimana masyarakat pada tingkat kecamatan bisa menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh informasi Penataan Ruang dengan mudah, cepat, informatif, komunikatif (dua arah) dan murah?

Contohnya :

  1. Jika masyarakat di wilayah kecamatan X dan kecamatan lain ingin mengetahui informasi peruntukan penataan ruang di wilayah kecamatan X atau masyarakat di wilayah kecamatan X ingin mengetahui informasi peruntukan penataan ruang di wilayah kecamatan lain misalnya, dimana mendapatkan informasi yang valid (Peraturan/kebijakan dan peta-peta yang sah)? Terutama mengenai informasi lokasi perijinan suatu tanah (boleh/tidak atau sudah bersertifikat/tidak).

  2. Dimana masyarakat di wilayah kecamatan X atau kecamatan lainnya bisa mengadu jika ada terjadi pelanggaran terhadap peruntukan penataan ruang di wilayahnya?. Misalnya lokasi di sekitar kelurahan/desa Z, apakah sudah benar peruntukannya untuk kawasan perdagangan/permukiman misalnya?.

  3. Dimana masyarakat di tingkat kecamatan X bisa menyampaikan aspirasinya tentang penataan ruang dengan mudah, cepat dan murah tanpa dibatasi jarak dan waktu di wilayahnya atau kecamatan lain yang mempunyai potensi untuk dikembangkan?


C. Kerangka Pemikiran

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten atau Kota sampai ke tahap Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kecamatan / Pedesaan selalu diwujudkan dalam bentuk peta, yang merupakan alat dasar perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai acuan pembangunan wilayah serta digunakan juga sebagai sumber informasi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan wilayah, baik masyarakat maupun pemerintah yang seharusnya mudah dibaca dan diperoleh. Sehingga dalam penyusunan kebijakan Rencana Tata Ruang dimaksud setidaknya harus memuat enam aspek dalam proses penyusunannya, yaitu : “pertama, disusun bersama semua pihak yang berkepentingan (Pemerintah dan masyarakat); kedua, disusun dimulai dari wilayah terkecil; ketiga, menggambarkan kondisi nyata di lapangan; keempat, komunikatif (dua arah), informatif dan mudah dibaca oleh semua pihak; kelima, hasil tersebut disepakati bersama oleh semua pihak; dan keenam harus mempunyai kekuatan hukum yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya”.

Untuk melaksanakan keenam aspek tersebut diperlukan suatu sistem yang melayani dan mendukung adanya keterlibatan peran serta masyarakat secara terus menerus tanpa dibatasi oleh “waktu” dan “tempat” didasari prinsip efisiensi dan efektifitas.

1. Belajar dari Google Earth dan Google Maps sebagai bagian layanan informasi yang “komunikatif” kepada masyarakat dunia dalam pemetaan dunia.

Bila kita mencermati layanan informasi pemetaan dunia yang sudah dilakukan oleh Google Earth atau Google Maps melalui akses internet, selain informasi pemetaan yang sangat informatif disana juga disediakan fasilitas dimana masyarakat dunia dapat menyampaikan “aspirasi” didalam sebuah forum bahkan dapat berpartisipasi menginput data didalam peta-peta dunia tersebut sebagai sarana promosi untuk menarik investor atau wisatawan dari seluruh dunia ke wilayahnya.
















Bahkan sebagian Negara maju sudah memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai sarana promosi negaranya sampai ke skala peta yang sangat detail dan layanan informasi ini disediakan versi gratis dan juga versi komersil.

Bayangkan apabila peta dunia ini didukung dan disepakati oleh seluruh Negara di dunia bukan tidak mungkin akan terciptanya Peta Dunia secara terpadu yang diacu oleh seluruh dunia dalam penataan ruang. Tentu saja hal itu dapat terwujud apabila ada keinginan, keseriusan dan keterlibatan dari semua pihak dengan memulai dari wilayah terkecil di sekitar kita dengan menerapkan enam aspek dalam proses penyusunan rencana tata ruang seperti yang dikemukakan di awal tulisan.

2. Kondisi ketersediaan informasi penataan ruang di Indonesia

Kita mengenal hirarkhi Rencana Tata Ruang di Indonesia secara berjenjang mulai dari RTRWN, RTR Pulau, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai ke RDTR Kawasan. Namun semua itu tentu saja perlu ada kontrol oleh semua pihak (pemerintah dan masyarakat) melalui sistem informasi penataan ruang secara terpadu dimana di Indonesia saat ini masih sulit dilakukan karena keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia. Namun tidak dipungkiri bahwa Pemerintah telah berupaya mewujudkan informasi penataan ruang melalui akses internet hampir di setiap Departemen terkait penataan ruang contohnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mewakili Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKTRN) dengan www.BKTRN.org, Departemen PU dengan www.penataanruang.net, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) dengan www.bakosurtanal.go.id, Departemen Kehutanan dengan www.dephut.go.id, dan lain sebagainya. Bila kita cermati sekali lagi bahwa kesemua akses informasi itu masih belum cukup mewakili aspirasi dari semua lapisan masyarakat karena belum semua informasi tersedia ditambah pula keterbatasan akan akses internet, apalagi di daerah-daerah yang sulit terjangkau oleh infrastruktur telekomunikasi.

D. Penerapan Teknologi Wifi/Wireless dengan Konsep RTRW-Net dalam upaya Optimalisasi Pelayanan Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang di Tingkat Kecamatan

Berdasarkan berbagai hal yang disampaikan di atas maka penulis tergelitik untuk mencoba menyampaikan masukan yang belum atau jarang dilakukan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan teknologi Wifi/Wireless dengan konsep RTRW-Net dalam rangka “optimalisasi pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang di tingkat Kecamatan”.

1. Pemanfaatan RTRW-Net pada saat ini.

RTRW-Net adalah suatu komunitas kecil didalam suatu wilayah kelurahan/kecamatan dimana komunitas tersebut tumbuh berdasarkan kesadaran akan kebutuhan informasi yang murah dan cepat melalui swadaya dari masyarakat setempat, serta terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan teknologi jaringan Wireless / Wifi yang infrastrukturnya sebagian dirakit sendiri dengan biaya yang murah dan terjangkau oleh warga.

Secara teknis konsep RTRW-Net ini mulai dikembangkan pertama kali di Indonesia oleh Onno W. Purbo (dengan jaringan kabel). Seiring dengan perkembangan teknologi, jaringan kabel mulai beralih ke jaringan Wireless/Wifi (memanfaatkan frekuensi radio 2,4 GHz) dengan jangkauan radius 3-4 km dari stasiun, bahkan bisa lebih jauh tergantung dari spesifikasi infrastruktur yang diinginkan, dimana stasiun yang berupa tower yang dipasangi antena dan radio Wireless Akses Point (WAP) dikelola oleh salah satu warga kemudian dengan prinsip kebersamaan didukung oleh warga lain yang berpatisipasi dengan memasang radio Wifi / Wireless dan antena Wajan yang di rakit sendiri sebagai client.

Dengan prinsip kebersamaan dan gotong royong, warga yang ikut berpartisipasi dalam RTRW-Net mendapatkan keuntungan sebagai berikut :

a. Mendapatkan informasi dengan mudah dan cepat melalui internet tak terbatas waktu (24 jam nonstop) dengan biaya yang sangat murah (tergantung kesepakatan warga) karena beban akses ditanggung bersama dengan peralatan pendukung yang murah karena sebagian besar merupakan hasil rakitan sendiri.

b. Sebagai sarana komunikasi/silahturrahmi antar warga via VOIP (suara dan gambar melalui komputer) bahkan dapat dilakukan teleconference secara gratis.

c. Sebagai upaya mencerdaskan warga dibidang teknologi IT dengan biaya murah.

d. Seiring dengan makin bertambahnya komunitas RTRW-Net, kedepan dapat dikembangkan sebagai sarana bisnis bagi warga yang ingin menawarkan suatu produk untuk di jual kepada warga lain melalui website yang dikelola sendiri secara intranet/internet dengan sangat mudah.

2. Pengembangan RTRW-Net oleh pemerintah sebagai bentuk pembinaan dan pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang yang informatif, komunikatif (dua arah), efektif dan efisien secara terpadu.

Bila pemerintah ikut terlibat dalam pengembangan RTRW-Net diharapkan akan terciptanya pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien didalam berbagai hal termasuk “penataan ruang”. Implementasi layanan penyediaan informasi yang “komunikatif” (dua arah) melalui sistem RTRW-Net sebagai bentuk pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang bukan tidak mungkin dilakukan oleh “lembaga Pemerintah dengan struktur organisasi Pemerintahan terkecil” sekalipun, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi. Kita ambil contoh bila diilustrasikan infrastruktur stasiun RTRW-Net terletak di Kantor Kecamatan X, kemudian dari Kantor Kecamatan X tersebut menyediakan layanan informasi berupa Website Penataan Ruang di Kawasan Kecamatan X yang dapat diakses oleh kantor-kantor Lurah/Desa, sekolah-sekolah, Perguruan Tinggi, kantor-kantor swasta dan warga di sekitarnya, baik melalui akses internet (dapat diakses oleh Masyarakat Nasional/Internasional) maupun hanya memanfaatkan akses intranet (sebatas yang terhubung dengan infrastruktur RTRW-Net). Apabila infrastruktur RTRW-Net sudah terbangun, langkah selanjutnya adalah memanfaatkan seoptimal mungkin fasilitas yang ada dengan membangun informasi penataan ruang yang “komunikatif” (dua arah) secara online berupa Website dengan berbagai informasi penataan ruang sesuai kebutuhan, yang terletak di Kantor Kecamatan sebagai stasiun.


Sebagai contoh isi Website Penataan Ruang Wilayah Kecamatan X yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat disekitarnya minimal sebagai berikut :

    • Informasi Perkembangan Penataan Ruang (Berita, Inovasi, dan sebagainya)

    • Informasi dan Sosialisasi Produk Hukum yang berkaitan dengan penataan ruang (UU, PP, Kepmen, dan Perda);

    • Informasi Peta-Peta fungsi lahan yang mempunyai kekuatan hukum seperti RTRWN, RTR Pulau atau sudah atau akan di Perdakan (RTRW Provinsi dan Kab/Kota, RDTR Kawasan, dan sebagainya);

    • Informasi peta lahan sesuai Sertifikat Tanah/Lahan;

    • Mekanisme Perijinan Pemanfaatan Ruang (IMB dan sebagainya);

    • Link-Link Instansi/Dinas-Dinas terkait tata ruang (BKTRN (Bappenas, Depdagri, PU, Bakosurtanal, Kehutanan), BKPRD, Bappeda, dll)

    • Feed Back / Umpan Balik (Forum, Pengaduan, Aspirasi/Suara Masyarakat dan sebagainya)

3. Tantangan yang Dihadapi

Implementasi dilapangan dalam mengenalkan layanan ini kepada masyarakat tentu saja tidak semulus dengan apa yang dibayangkan. Adapun tantangan yang mungkin akan dihadapi dan dijalani agar sistem ini berjalan sesuai tujuan yang diharapkan adalah :

1) Perlunya keseriusan dalam pembinaan dan sosialisasi kepada aparat pemerintah yang mengelola sistem tersebut dan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

2) Perlunya kepedulian atau pemberdayaan masyarakat untuk menjaga fasilitas secara bersama-sama.

3) Pemberian awards / penghargaan kepada aparat pemerintah dan masyarakat yang berperan aktif dalam sistem tersebut.

4) Agar menimbulkan rangsangan kepedulian dan kebutuhan masyarakat akan sistem ini, pemerintah menyediakan internet murah atau bahkan gratis didalam sistem tersebut sebagai insentif kepada masyarakat, namun masyarakat diberi kewajiban untuk selalu memberikan aspirasinya berupa saran, pendapat dan pengaduan tentang penataan ruang, kita ambil contoh minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.

5) Sering melakukan lomba yang bersifat akademis untuk merangsang munculnya ide-ide kreatif / inovasi atau kepedulian terhadap penataan ruang dikawasannya misalnya Kecamatan.

6) Apabila sistem ini berjalan di setiap kecamatan maka informasi ini akan bermanfaat secara bottom up untuk menjadi masukan secara berjenjang dalam level kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


E. Penutup

Pengembangan RTRW-Net Penataan Ruang oleh pemerintah sebagai bentuk pembinaan dan pelayanan peran serta masyarakat dalam penataan ruang yang informatif, komunikatif (dua arah), efektif dan efisien secara terpadu harus dimulai dari unit terkecil seperti di tingkat Kecamatan.

Keterlibatan masyarakat merupakan factor utama keberhasilan untuk mendukung berjalannya system ini, sehingga diperlukan kepedulian masyarakat untuk saling menjaga keberadaan fasilitas yang ada.

Penerapan Teknologi Wifi/Wireless RTRW-Net dalam Penataan Ruang dengan infrastruktur yang murah karena sebagian bisa dirakit sendiri dengan segala kelebihannya merupakan kunci dimana konsep ini layak diperhatikan dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka “optimalisasi pelayanan aspirasi masyarakat dalam Penataan Ruang”.

Harapan kedepan melalui konsep ini aspirasi masyarakat secara bottom up dapat terakomodasi terhadap kebijakan secara berjenjang mulai dari RDTR, RTRW Kab/Kota, RTRW Provinsi, RTR Pulau, sampai RTRWN.



0 komentar:

Daftar Telpon Pejabat Depdagri

 

Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Ditjen Bina Bangda, Depdagri | design by Warg@net